Marinews, Gunungsitoli - Pengadilan Negeri Gunungsitoli berhasil menyelesaikan Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/ jo 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst pada Selasa (7/4) secara sukarela. Permohonan Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan Eksekusi Sukarela tersebut dilaksanakan di ruang Media Center PN Gunungsitoli dan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta Kuasa Hukumnya dan Termohon Eksekusi serta dilaksanakan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Zulfadly, S.H., M.H.
Sebelumnya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, harta tidak bergerak milik Termohon Eksekusi berupa sebidang tanah sertifikat tapak perumahan yang saat ini telah berdiri bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kabupaten Nias Selatan telah diletakkan sita eksekusi sebagai jaminan utang Termohon Eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026. Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menerima surat Pemohon Eksekusi melalui Kuasanya tertanggal 07 April 2026 perihal Permohonan Pencabutan Eksekusi/Sita Eksekusi Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst tanggal 01 Juli 2025 tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Termohon Eksekusi telah memenuhi isi putusan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst, dimana Termohon Eksekusi telah membayarkan uang kepada Pemohon sejumlah Rp188.200.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus ribu rupiah).
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengapresiasi Termohon Eksekusi yang telah dengan tulus menerima dan melaksanakan isi putusan secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi. Melalui pelaksanaan eksekusi secara damai ini diharapkan dapat mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif, efisien, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.





