MARINEWS, PELAIHARI – Upaya perdamaian oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari kembali membuahkan hasil positif pada perkara perdata.
Perkara perdata gugatan nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pli yang melibatkan sengketa lahan perkebunan di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, berakhir melalui kesepakatan damai. Senin (06/04/2026).
Dalam perkara ini, peran H. Muhammad Jailani, S.H., M.H. sebagai mediator menjadi faktor sentral.
Sengketa ini berakar dari riwayat panjang kepemilikan tanah yang berasal dari pembagian pemerintah untuk warga sejak tahun 1996, yang semula dikelola secara turun-temurun oleh keluarga mendiang Mahyudin.
Objek sengketa tersebut melibatkan lahan perkebunan seluas masing-masing 3.000 m² yang sempat berpindah tangan melalui beberapa kali transaksi sejak Agustus 2012, termasuk penggabungan lahan hingga seluas 6.000 m² oleh Penggugat I.
Melalui pendekatan mediasi yang persuasif dan humanis, para pihak akhirnya sepakat untuk mengesampingkan ego dan memilih jalur kekeluargaan.
Kesepakatan ini tidak hanya memberikan kejelasan status hukum atas lahan tersebut bagi semua pihak, tetapi juga menjaga hubungan baik di masa depan.
Momen perdamaian yang ditandai dengan jabat tangan dan penandatanganan akta perdamaian ini menjadi bukti nyata komitmen PN Pelaihari dalam mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Keberhasilan mediasi oleh fungsional Panitera ini menunjukkan bahwa setiap elemen di pengadilan memiliki peran krusial dalam mewujudkan perdamaian di tengah masyarakat.
Berdasarkan regulasi Mahkamah Agung, setiap perkara perdata yang didaftarkan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.
Tujuan utamanya adalah menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi terbaik berdasarkan kesepakatan bersama.
Mediator bertugas membangun suasana dialog yang konstruktif, menggali kepentingan para pihak, serta merumuskan opsi penyelesaian tanpa memaksakan kehendak.(*)
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.





