Minggu, 29 Juni 2025 08:58 WIB
Landmark Decision: Korelasi Kepailitan dengan Gugatan Sederhana
Kaidah Hukum: Permohonan pailit adalah ultimum remedium. Nilai tagihan yang relatif kecil dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menolak permohonan pailit mengingat dampak dari kepailitan tidak sebanding dengan dampak apabila debitur dinyatakan pailit karena dapat mematikan bisnis debitur dan kreditur dapat menuntut pemenuhan haknya melalui prosedur gugatan sederhana.