Senin, 18 Agustus 2025 12:11 WIB
Yurisprudensi MA RI: Perbedaan Batas dan Luas Tanah Hasil Pemeriksaan Setempat dengan Gugatan
Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 81 K/Sip/1971, menjelaskan, setelah diadakan pemeriksaan setempat, tanah yang dikuasai tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan. Maka, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.