Sabtu, 9 Agustus 2025 18:55 WIB
Yurisprudensi MA RI: Syarat Wajib Penggabungan Gugatan Perdata
Berdasarkan kaidah hukum Putusan MA RI Nomor 1652 K/Sip/1975, kumulasi atau penggabungan beberapa gugatan wajib memiliki hubungan erat antara satu dengan lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.