Berdasarkan Pasal 1268 KUHPerdata, kewajiban pelaksanaan perjanjian dengan syarat tangguh, tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menunda pelaksanaannya.
Biaya honorarium advokat merupakan tanggung jawab pribadi dari pihak yang menunjuknya sebagai kuasa hukum dalam suatu penyelesaian perkara perdata dan bukanlah tanggung jawab pihak lawannya, meskipun kalah dalam putusan perdata.
Putusan ini menjadi salah satu landmark decision penting dalam praktik hukum pembuktian perkara perdata di Indonesia, mempertegas posisi hukum dari salinan putusan yang telah inkracht sebagai bukti yang sah dan mengikat.
Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusan kasasi menyatakan, perbuatan bertentangan dengan hukum yang dilakukan terdakwa, adalah cara mencari nasabah bersama saksi June Indria dan Suwito Ayub.
Terdapat kewajiban bagi penjual dan pembeli yang diatur ketentuan hukum perdata, seperti penjual berkewajiban menanggung atas cacat tersembunyi atas benda yang dijual.