Dari sisi hukum, salah satu konsekuensi dari putusnya perkawinan adalah persoalan hak asuh (hadhanah) yang sejatinya merupakan tanggung jawab kedua orang tua.
Fiqh perceraian di Indonesia mungkin saja tidak sama dengan fiqh sebagai hasil produk pemikiran ulama. Tapi fiqh tersebut memenuhi prinsip “pembatasan hal yang diperbolehkan”