MariNews - Artikel

Artikel
Jumat, 23 Januari 2026 13:55 WIB

Membedah Dikotomi Pidana sebagai Pemidanaan dan Obat

Melalui telaah historis, sosiologis, dan yuridis, penulis mengajak pembaca merefleksikan kembali hakikat keadilan pidana dalam KUHP Nasional yang lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan.

Jumat, 23 Januari 2026 13:02 WIB

Wajah Baru Aturan Penahanan dalam KUHAP 2025: Apa Saja yang Berubah?

KUHAP 2025 mengubah secara signifikan aturan penahanan tersangka. Pembatasan kewenangan aparat menegaskan perlindungan hak asasi dan due process.

Jumat, 23 Januari 2026 10:44 WIB

Tantangan Dalam Pembuktian Perkara Tanah yang Didasarkan Pada Hukum Adat Minangkabau

Pembuktian sengketa tanah adat Minangkabau menghadapi kerumitan yang serius karena tidak ada bukti tertulis. Hakim dituntut untuk menggali kebenaran adat.

Kamis, 22 Januari 2026 17:48 WIB

Menata Penegakan Hukum di Laut: Menyelaraskan KUHP Baru–UU Perikanan dan Penguatan Praktik lewat SEMA 1 Tahun 2026

Harmonisasi KUHP Baru dengan UU Perikanan menegaskan bahwa penegakan hukum di laut harus berpijak pada lex specialis. Upaya ini memperkuat efektivitas hukum sekaligus sistem denda yang lebih adaptif demi pemulihan kerugian negara.

Kamis, 22 Januari 2026 15:18 WIB

Jenis-jenis Putusan dalam Perdata

Putusan hakim dalam perkara perdata menentukan kepastian hukum para pihak. Pemahaman klasifikasi putusan menjadi kunci mengetahui akibat dan upaya hukum.

Rabu, 21 Januari 2026 15:31 WIB

Kepailitan Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Yudisial

Tulisan ini mengulas kerancuan yurisdiksi antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama dalam perkara kepailitan berbasis akad syariah, sekaligus menawarkan gagasan harmonisasi regulasi demi mewujudkan kepastian hukum.

Selasa, 20 Januari 2026 13:12 WIB

“Transformasi Peran Humas Institusi di Era Digital Dalam Melawan Buzzer”

Dalam konteks ini, humas dituntut berevolusi dari sekadar penyampai informasi menjadi aktor strategis dalam menjaga reputasi, melawan disinformasi, dan membangun dialog publik yang sehat.

Selasa, 20 Januari 2026 11:31 WIB

Memaknai Frasa “Pemulihan Keadaan Semula” dalam Pasal 204 ayat (7) huruf b KUHAP

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: apakah “pemulihan keadaan semula” harus dimaknai secara absolut sebagaimana konsep restitutio in integrum dalam hukum perdata, ataukah dapat ditafsirkan secara lebih kontekstual sesuai dengan karakter hukum pidana dan kepentingan korban?

Selasa, 20 Januari 2026 10:02 WIB

Istri Mengambil Uang Suami dalam Perspektif KUHP Nasional: Menempatkan Pasal 481 secara Proporsional

Salah satu ketentuan yang memantik perhatian publik adalah Pasal 481 tentang pengambilan harta dalam relasi suami istri.

Senin, 19 Januari 2026 13:07 WIB

Anak Nikah Siri di Persimpangan Hukum: Antara Nasab Fikih dan Pengakuan Negara

Di tengah perbedaan paradigma antara fikih Islam dan hukum positif, anak nikah siri kerap berada dalam posisi rentan yang menuntut kehadiran hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak anak.