Ketika para hakim bersatu menciptakan sistem kesejahteraan sendiri, kita sedang menyusun ulang paradigma dari sekadar “abdi negara” menjadi insan peradilan yang berdaulat secara ekonomi, bermartabat dalam tugas, dan sejahtera dalam kehidupan.
Permufakatan jahat dapat diberlakukan bagi dua orang atau lebih yang bersepakat melakukan tindak pidana narkotika dengan mensyaratkan belum selesainya perbuatan, sedangkan penyertaan tindak pidana narkotika diberlakukan bagi dua orang atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
Hukuman pembuangan atau pengasingan dijatuhkan kepada para tokoh masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap penjajah, baik dilakukan melalui fisik atau intelektualitas.
Keadilan yang ditegakkan hakim turut menentukan arah pemberantasan narkotika yang adil, efektif, dan berpihak pada pemulihan bangsa dari ancaman narkoba.
Keadilan restoratif di Indonesia akan menjadi test case yang penting untuk memahami bagaimana inovasi konsep hukum dapat diadaptasi dalam konteks pembangunan negara dengan tantangan struktural yang kompleks.
Keputusan tersebut, diambil dengan mempertimbangkan fasilitas rumah negara dan transportasi hakim yang tersedia, belum memenuhi seluruh kebutuhan hakim.