Senin, 7 Juli 2025 17:22 WIB
Keabsahan Keterangan Saksi atau Tersangka yang Diperoleh dari Penyiksaan
Penyiksaan di Indonesia telah diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang menyebutkan setiap orang, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.