Sistem peradilan Indonesia, seperti halnya sistem peradilan di seluruh dunia, dibangun di atas fondasi yang mulia objektivitas dan ketidakberpihakan. Namun realitas menunjukkan bahwa hakim, sebagai manusia, membawa serta seluruh keterbatasan kognitif yang melekat pada otak manusia.
Jika ada yang mendistribusikan atau menjual produk farmasi dan kosmetik tanpa standar yang ditetapkan-lalu mereview-nya dengan klaim berlebihan-maka perbuatannya bisa dianggap menyebarkan kebohongan yang membahayakan masyarakat.
Popularitas bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab sosial. Satu unggahan bisa membawa banyak kerugian bagi orang lain. Maka, mari gunakan media sosial untuk hal-hal positif dan membangun.
KUHP terbaru hadir dengan membawa paradigma baru melalui alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda yang lebih fleksibel serta pidana bersyarat.
Mewujudkan integritas di tengah godaan dunia tidaklah mudah. Suap, kolusi, penyalahgunaan wewenang, semua itu adalah "hantu-hantu" yang selalu mengintai.
Pada akhirnya, pertambahan usia pensiun hakim bukan sekadar soal umur, tetapi tentang keberlanjutan nilai, integritas, dan kebijaksanaan dalam tubuh peradilan.