Dalam rancangan besar pembaruan KUHP, pidana mati ditempatkan bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang bersifat ultimum remedium.
Hingga kini, belum ada petunjuk teknis yang jelas mengenai bagaimana masa percobaan tersebut dijalankan, siapa yang berwenang melakukan evaluasi, dan indikator apa saja yang digunakan
KUHP baru yang mulai berlaku menegaskan bahwa perbuatan ini tidak lagi hanya dilihat sebagai persoalan moral, tetapi sudah masuk dalam ranah hukum pidana.
Pada Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2016, diterangkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.