Mahkamah Agung tidak sedang bermain sandiwara. Lembaga ini serius, bahkan bersedia mengambil langkah-langkah drastis untuk mencabut akar kebusukan dari dalam dirinya sendiri.
Intervensi atau masuknya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara perdata yang sedang berjalan atau berlangsung antara pihak-pihak yang berperkara, tidak dikenal dan tidak diatur.
Inilah titik di mana filsafat hukum sebenarnya perlu membuka diri terhadap kebertubuhan dan pengalaman-pengalaman serupa yang tidak sepenuhnya dapat direkam oleh bahasa normatif-yuridis.
Baik filosofi stoikisme dan ajaran Rasulullah adalah dua pelajaran penting yang dapat direnungkan dan diterapkan bagi seluruh aparat penegak hukum dan dunia peradilan. Dimulai dari polisi, jaksa, pengacara dan hakim untuk bersama-sama memberikan keadilan.
Dalam dunia yang ditandai oleh pergeseran kekuasaan yang terus berubah, hanya negara yang mampu mengoptimalkan disposisi uniknya yang benar-benar dapat disebut sebagai negara merdeka.
Pengaturan ketat tentang permaafan dapat menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih jelas, seperti kewajiban hakim untuk memberikan alasan yang transparan dalam putusan, atau mekanisme banding khusus.