Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) telah memainkan peran strategis sebagai instrumen transformatif yang menjembatani norma hukum Islam dengan sistem hukum nasional.
Secara normatif, otoritas hakim dalam membubarkan ikatan perkawinan telah diakui dalam tradisi fikih sebagai bentuk ṣulṭah qaḍā’iyyah (kekuasaan kehakiman).
Dalam khazanah fikih, syahādah al-istifāḍah atau as-syahādah bi al-tasāmu‘ merujuk pada bentuk kesaksian tidak langsung yang bersumber dari informasi publik yang tersebar luas.
Diperlukan evaluasi normatif terhadap struktur regulasi yang belum adaptif terhadap dinamika sosial dan konstruksi fikih kontemporer, khususnya terkait perlindungan hak anak dari pernikahan tidak sah.
Pemberian hibah atas seluruh harta pewaris kepada salah satu ahli waris dinilai tidak sah secara syar’i, apabila menimbulkan ketimpangan distribusi intrakeluarga.
Dengan memperhatikan dinamika ekonomi syariah dan kompleksitas transaksionalnya, penyelesaian sengketa ekonomi syariah mensyaratkan kerangka hukum yang bersifat komprehensif dan integratif