Pemberian hibah atas seluruh harta pewaris kepada salah satu ahli waris dinilai tidak sah secara syar’i, apabila menimbulkan ketimpangan distribusi intrakeluarga.
Dengan memperhatikan dinamika ekonomi syariah dan kompleksitas transaksionalnya, penyelesaian sengketa ekonomi syariah mensyaratkan kerangka hukum yang bersifat komprehensif dan integratif
Institusi iqrār bi al-nasab dalam khazanah hukum Islam layak diadopsi sebagai instrumen yuridis sah yang memungkinkan atribusi nasab dalam kerangka syar‘i serta menjamin kesetaraan perlindungan hukum bagi setiap anak.